Kamis, 02 Oktober 2014

Tugas individu softkill


Organisasi Internasional


·     Pengertian Organisasi Internasional
Istilah Organisasi Internasional mempunyai pengertian ganda yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Organisasi Internasional dalam arti luas digunakan untuk menunjuk setiap organisasi yang melintasi batas –batas negara (internasional), baik yang bersifat publik maupun privat. Organisasi Internasional dalam arti sempit, hanya menunjuk setiap organisasi internasional yang bersifat publik.

Dalam studi-studi internasional yang dimaksud dengan “Organisasi Internasional” ialah organisasi internasional dalam arti sempit yaitu organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah. Di luar organisasi internasional terdapat banyak organisasi internasional yang tidak dibentuk oleh pemerintah, tetapi didirikan oleh orang-perorangan, kelompok-kelompok dan badan-badan internasional privat, yang sering disebut nongovernmental organization. Jadi Organisasi Internasional dalam arti luas meliputi :

1) Setiap organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah, yaitu Interngovernmental Organization (IGO) atau Organisasi Internasional dalam arti sempit.

2) Setiap organisasi yang tidak dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah, yaitu Non Governmental Organization (NGO)

Menurut pasal 57 Piagam PBB, Organisasi Internasionaladalah organisasi yang dibentuk berdasarkan persetujuan antar pemerintah atau antar negara (an international organization is on organization established by intergovernmental or interstate agreement) .

Menurut N.A. Maryan Green, organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian, dimana tiga atau lebih negara -negara menjadi perserta (An international organization is an organization established by a treaty to which three or more states are parties) . Jadi organisasi yang dibentuk misalnya hanya oleh dua negara, bukanlah organisasi internasional, tetapi merupakan kerjasama biasa atau yan g lazim disebutperjanjian bilateral. Namun ini tidak berarti, bahwa setiap perjanjian multilateral otomatis me nghasilkan suatu oraganisasi internasional Dalam batasan ini digunakan istilah perjanjian ( treaty), yang merupakan istilah umum (nomengeneralissimum) dalam Hukum Internasional, sedang menurut ketentuan-ketentuan Konfensi Wina, perjanjian hanya berlaku untuk perjanjian tertulis yang dilakukan antara negara -negara dan tidak berlaku bagi perjanjian antara organisasi-organisasi internasional satu sama lain, atau negara dengan organisasi -organisasi internasional.

Berdasarkan batasan-batasan tentang organisasi internasional tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis, yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara/ pemerintah -pemerintah, termasuk organisasi –organisasi yang telah ada.

Berbicara mengenai ruang lingkup organisasi internasional, sedikit banyak dapat dijelaskan melalui hokum internasional. Ruang lingkup hukum organisasi internasional pada umumnya menjangkau materi-materi :

1. Kedudukan dan fungsi organisasi internasional se bagai subyek Hukum Internasional.

2. Masalah kepribadian internasional yang meliputi berbagai masalah hukum seperti masalah treaty making powers, keistimewaan dan kekebalan dan lain -lain.

3. Masalah klasifikasi organisasi internasional

4. Masalah koordinasi organisasi internasional

5. Hal-hal umum institusional yang meliputi antara lain:

a. Struktur organik dan komposisi

b. Keanggotaan

c. Prosedur amandemen

d. Fungsi-fungsi administratif dan legislatif termasukvoting techniques dan budgets.

e. Masalah pembubaran organisasi internasional dan suksesi.

6. PBB dan berbagai badan yang bertalian dengannya.
·                      
 Macam-Macam Organisasi Internasional
Dalam sejarah hubungan antar bangsa, keinginan-keinginan tersebut menyebabkan muncul nya imperialisme, penjajajahan, dan pencaplokan satu negara atas negara lainnya. Perang atau pertikaian politik antar bangsa sering bersifat destruktif, , misalnya mematikan potensi sumber daya alam negara yang kalah perang menimbulkan kelaparan dan kesengsaraan yang luar biasa, kerusakan lingkungan hidup dan terancamnya perdamaian dunia. Perang juga mengakibatkan terjadinya eksploitasi sosial politik oleh negara-negara yang kuat kepada Negara-negara yang lemah sehingga menghambat timbulnya tata pergaulan an tar bangsa yang adil dan sederajat.

Semakin berkembangnya teknologi komunikasi dewasa ini telah menyebabkan hubungan antar bangsa berlangsung dengan intensitas dan frekuensi yang tinggi. Walaupun setiap negara memiliki pemerintahan, susunan masyarakat, dan ideologi nasional yang beraneka ragam, tetapi negara –negara tersebut merupakan satu kesatuan warga dunia yang saling bergantung satu sama lainnya. Jika pada suatu negara atau kawasan dunia tertentu terjadi perang, secara langsung maupun tidak langsung ber dampak terhadap negara-negara lain yang tidak terlibat.

Setiap negara pada dasarnya adalah subyek hukum internasional yang me miliki kedaulatan, hak dan kewajiban yang sama. Rakyat dimanapun terlibat oleh ketentuan kodrati, bahwa manusia memiliki martabat y ang sama di depan Tuhan. Secara moral, kenyataan akan adanya kesamaan hak, kedaulatan, dan kesamaan martabat ini seharusnya menjadi modal bagi setiap bangsa di dunia untuk menciptakan tata hubungan internasinal yang damai. Trauma sejarah yang mengerikan ak ibat perang sudah selayaknya menjadi bahan yang berharga bagi setiap bangsa untuk saling menghargai kedaulatan masing -masing negara.

Dalam kenyataannya, kehadiran organisasi internasional tidak selalu berhasil dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau sengketa internasional. Selain disebabkan oleh tekanan salah satu negara besar, disebabkan juga oleh faktor-faktor dari dalam organisasi itu sendiri, baik karena latar belakang sejarah, keutuhan antara negara-negara anggotanya, maupun karena hambatan -hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Macam-macam organisasi Internasional adalah :

1)Masyarakat Ekonomi Eropa (25 Maret 1957) di Den Haag,Belanda Tokohnya :

· R. Shuman,

· Henry Spaak,

· Guy Mollet

Dengan tujuan:

o Meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi dengan memberi bantuan keuangan kepada Negara anggota yang pertumbuhan ekonominya rendah.

o Meningkatkan taraf hidup masyarakat Eropa dengan mengadakan kebijaksanaan bersama di bidang pertanian, tranportasi, dan keuangan.

o Meningkatkan kerjasama di bidang perdagangan dengan menghapus bea masuk dari negara –negara Eropa.

o Anggota: Jerman, Belgia, Perancis, Inggris, Norwegia,Luxemburg, Italian, Spanyol, Denmark, Irlandia, Yunani, Portugal

2)OPEC (berdiri 14 September 1960) di Bagdad, Irak Dengan tujuan :

o Menentukan harga minyak bumi di pasaran internasional.

o Menentukan jumlah produksi minyak bumi dari OPEC.

o Menentukan kuota produksi minyak bumi setiap anggota OPEC

Anggota : Irak, Iran, Kuwait, Saudi Arabia, Venezuela,Qatar, Indonesia, Libia, Emirat Arab, Nigeria, Equador, Gabon dan Syria

3)NATO (berdiri 4 April 1949) di Brussel, Belgia Dengan tujuan :

o Membela negara anggota yang diserang dengan prinsip menyerang satu negara anggota merup akan serangan terhadap seluruh negara NATO.

o Kekuatan militer yang dimilikinya tidak dijadikan sebagai ancaman bagi negara-negara lain.

o Ikut membantu menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.

o Membantu menyelesaikan persoalan politik dan militer

o Anggota: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda,Belgia, Luxemburg, Italia, Norwegia, Spanyol, Turki, Denmark, Eslandia, Portugal, dan Yunani dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar